Ayah Yosua Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui

Sidang-Tuntutan

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: YouTube PN Jaksel

INDOPOS.CO.ID – Pihak keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J menyesalkan, putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kecewa (merespons tuntutan PC),” kata Ayah mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Samuel Hutabarat melalui gawai, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Tim Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menyimpulkan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

Tersangka Ferdy Sambo. (dok INDOPOS.CO.ID)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindakan Putri dinilainya sebagaimana yang telah didakwakan, dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Turut serta terlibat dalam tragedi berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan Putri Candrawathi bersalah,” ucap JPU.

Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan pidana itu dilakukan lebih dari satu orang. Dari Ferdy Sambo, Putri, sopirnya Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Keterlibatan Putri dinilai JPU sangat nyata.(dan)

Exit mobile version