JPU Sebut Ada Perselingkuhan, Ahli Psikolog Forensik: PC Bantu Skenario Pemalsuan

Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada empat kelompok pelaku dalam peristiwa kejahatan. Di antaranya pelaku pertama, yakni pelaku yang berhubungan langsung dengan korban.

“Pada kasus kematian Brigadir J, Richard Eliezer yang menjadi pelaku pertama. Karena dia yang berhadapan dan meletuskan senjata ke Brigadir J,” ungkap Reza Indragiri Amriel di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Lalu, pelaku kedua yakni pelaku yang tidak berkonfrontasi langsung dengan korban, tetapi mengotaki (melakukan perencanaan). “Ada juga pelaku yang tidak membangun perencanaan, tetapi memfasilitasi. Dan terakhir pelaku obstruction of justice atau perintangan penyidikan,” katanya.

Pada kasus kematian Brigadir J, ujar dia, terdakwa Ferdy Sambo masuk pada semua kategori. Sementara, terdakwa Putri Candrawathi (PC) masuk dalam kategori kedua.

“Kalau ada dugaan perselingkuhan (seperti perkataan jaksa penuntut umum/ JPU), maka terdakwa PC yang menyusun narasi kepalsuan itu,” katanya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah pribadi suaminya di Jalan Saguling III. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

“Sedikit banyak dia memprovokasi terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan,” imbuhnya.

Untuk itu, menurut dia, pelaku pada kategori dua pantas mendapatkan hukuman maksimal. Atau lebih berat daripada tuntutan kepada terdakwa lainnya.

Diketahui, Rabu (18/1/2023) terdakwa PC menghadapi sidang tuntutan dari JPU. Pada kasus kematian brigadir J, PC dijerat pasal pembunuhan berencana bersama tiga terdakwa lainnya. (nas)

Exit mobile version