Komisi Kejaksaan: JPU tak Asal-asalan Memberikan Tuntutan Kepada Terdakwa

Komisi Kejaksaan: JPU tak Asal-asalan Memberikan Tuntutan Kepada Terdakwa - sidang sambo - www.indopos.co.id

Terdakwa Ferdy Sambo di persidangan (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bekerja sesuai tugas dan wewenang. Komisi Kejaksaan tidak bisa melakukan intervensi pada penetapan tuntutan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak secara daring, Rabu (18/1/2023). Ia mengatakan, fakta persidangan bisa diketahui oleh masyarakat. Apalagi persidangan terdakwa Ferdy Sambo Cs dibuka untuk umum.

“JPU tugasnya menegakkan keadilan dan kebenaran dengan keyakinannya. Jadi mereka tidak menuntut asal-asalan,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, majelis hakim pada persidangan kasus terdakwa Ferdy Sambo Cs memiliki kewenangan penuh menjatuhkannya vonis. Tetap, memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Terdakwa Kuat Maruf dalam kasua pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

“Ini semua sistem diberikan undang-undang (UU). Hakim memberikan vonis berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

“Dari mekanisme dakwaan, pemeriksaan saksi, alat bukti hingga tuntutan menjadi dasar hakim memberikan pertimbangan atas tuntutan nanti,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023) JPU menuntut penjara seumur hidup. Pada kasus dugaan pembunuhan brigadir J, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. (nas)

Exit mobile version