Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengacara Bharada E Harap Hakim Terapkan Keadilan bagi Kliennya

by Ali Rachman
Kamis, 19 Januari 2023 - 12:20
in Headline
Sidang-Dakwaan-Bharada-E

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: YouTube Polri Tv/Radio

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy masih berharap kepada majelis hakim agar adil dalam membuat putusan hukuman terhadap kliennya. Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami berharap, hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” kata Ronny, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

BacaJuga

Kata BPOM soal Pemalsuan Obat Praxion Penyebab Gagal Ginjal Akut

Balon Putih

Tuntutan terhadap kliennya, membuat tim kuasa hukum akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan. Apalagi Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurutnya, Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas,” ujar Ronny.

Mengingat Bharada E melakukan tindakan tersebut hanya mengikuti perintah atasannya. Karenanya tim kuasa hukum meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan.

“Sekali lagi kami tim penasihat hukum akan tetap terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini Richard Eliezer,” tutur Ronny.

Sidang-Richard-Eliezer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

“Agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja,” tambahnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU kemarin.

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU.(dan)

Tags: Bharada EFerdy SamboKasus Pembunuhan Brigadir JKuat MarufPutri CandrawathiRicky Rizal Wibowo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
Sidang-Lanjutan-Bharada-E
Headline

Kirim Amicus Curiae, ICJR: Bharada E Berhak Dijatuhi Hukuman Paling Ringan

Senin, 30 Januari 2023 - 11:43
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist