Pengacara Bharada E Harap Hakim Terapkan Keadilan bagi Kliennya

Sidang-Dakwaan-Bharada-E

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: YouTube Polri Tv/Radio

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy masih berharap kepada majelis hakim agar adil dalam membuat putusan hukuman terhadap kliennya. Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami berharap, hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” kata Ronny, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Tuntutan terhadap kliennya, membuat tim kuasa hukum akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan. Apalagi Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurutnya, Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas,” ujar Ronny.

Mengingat Bharada E melakukan tindakan tersebut hanya mengikuti perintah atasannya. Karenanya tim kuasa hukum meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan.

“Sekali lagi kami tim penasihat hukum akan tetap terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini Richard Eliezer,” tutur Ronny.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

“Agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja,” tambahnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU kemarin.

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU.(dan)

Exit mobile version