Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengacara Bharada E: Tuntutan 12 Tahun Usik Keadilan Kami dan Masyarakat

by Ali Rachman
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:45
in Headline
Sidang-Richard-Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy mengkritik tuntutan yang diterima kliennya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dianggapnya telah mencederai keadilan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

BacaJuga

Kata BPOM soal Pemalsuan Obat Praxion Penyebab Gagal Ginjal Akut

Balon Putih

“Ini (tuntutan) terkait dengan rasa keadilan. Ini mengusik rasa keadilan kami, tim penasihat hukum dan dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dalam tuntutan dibacakan JPU, ada beberapa poin yang dibantahnya membantahnya bahwa sejak awal kliennya tidak mempunyai niat sudah terungkap di persidangan.

“Kalau teman-teman media lihat juga, ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer. Itu yang pertama,” tutur Ronny.

Kedua, bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama membuka kasus tersebut menjadi terang benderang.

“Kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” sesalnya.

Bharada-E
Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Bahkan pihaknya melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer, yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap. “Kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” ucap Ronny.

“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya, dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” tambahnya.

JPU menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU.(dan)

Tags: Bharada EFerdy SamboKasus Pembunuhan Brigadir JKuat MarufPutri CandrawathiRicky Rizal Wibowo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
Sidang-Lanjutan-Bharada-E
Headline

Kirim Amicus Curiae, ICJR: Bharada E Berhak Dijatuhi Hukuman Paling Ringan

Senin, 30 Januari 2023 - 11:43
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist