Pengacara Bharada E: Tuntutan 12 Tahun Usik Keadilan Kami dan Masyarakat

Sidang-Richard-Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy mengkritik tuntutan yang diterima kliennya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dianggapnya telah mencederai keadilan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

“Ini (tuntutan) terkait dengan rasa keadilan. Ini mengusik rasa keadilan kami, tim penasihat hukum dan dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dalam tuntutan dibacakan JPU, ada beberapa poin yang dibantahnya membantahnya bahwa sejak awal kliennya tidak mempunyai niat sudah terungkap di persidangan.

“Kalau teman-teman media lihat juga, ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer. Itu yang pertama,” tutur Ronny.

Kedua, bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama membuka kasus tersebut menjadi terang benderang.

“Kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” sesalnya.

Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Bahkan pihaknya melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer, yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap. “Kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” ucap Ronny.

“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya, dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” tambahnya.

JPU menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU.(dan)

Exit mobile version