55 Daerah di 12 Provinsi Tetapkan KLB Campak, Ini Daftarnya

Gejala-Cacar-Monyet

Ilustrasi penyakit campak. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, ada 55 daerah di 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus Campak. Sepanjang tahun 2022 ada 3.341 kasus campak.

Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan, jumlah temuan kasus campak meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021. Ribuan kasus penyakit tersebut dilaporkan di 31 provinsi Indonesia.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 55 KLB daerah kabupaten/kota di 12 provinsi,” kata Prima Yosephine dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Status KLB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana Permenkes Nomor 1501 tahun 2010.

“Penetapan KLB diberlakukan jika sudah ada minimal dua kasus di suatu daerah, terkonfirmasi secara laboratorium, dan ada keterkaitan epidemiologi antarkasus tersebut,” jelasnya.

Tenaga Kesehatan melayani pasien di Rumah Sakit (Kemenkes for INDOPOS.CO.ID)

Adapun daftar 55 daerah di 12 provinsi yang telah menetapkan kasus KLB kasus Campak. Di antaranya Provinsi Aceh Kabupaten Bireun. Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Tanah Datar (2 kasus). Kabupaten Agam (3 kasus campak).

Kota Bukittinggi (11 kasus campak), Kota Pariaman (KLB ke-1, 2 kasus), Kota Pariaman (KLB ke-2, 3 kasus), Kabupaten Pasaman Barat (7 kasus) Kabupaten Solok (2 kasus). Kota Padang (2 kasus).

Kabupaten Agam (KLB ke-2, 2 kasus), Kabupaten Agam (KLB ke-tiga, 3 kasus), Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus), Kota Padang (KLB ke-2, 2 kasus), Kota Padang (KLB ke-3, 2 kasus), Kota Padang (KLB ke-4, 2 kasus).

Kota Padang (KLB ke-5, 2 kasus), Kota Padang (KLB ke-6, 2 kasus), Kota Padang (KLB ke-7, 2 kasus), Padang Pariaman (2 kasus), Solok (KLB ke-2, 2 kasus), Kota Sawah lunto (2 kasus), Kota Padang (KLB ke-8, 2 kasus), Kota Padang Panjang (KLB ke-1, 2 kasus), Kota Padang Panjang (KLB ke-2, 2 kasus).

Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah (3 kasus), Kota Sibolga (6 kasus), Kota Medan (KLB ke-1, 3 kasus), Kota Medan (KLB ke-2, 5 kasus), Kota Medan (KLB ke-3, 2 kasus), Kota Medan (KLB ke-4, 2 kasus), Kabupaten Batu Barat ( kasus), Kabupaten Sedang Bedagai (2 kasus).

Provinsi Jambi di Bungo (5 kasus)
Tanjab Barat (5 kasus). Sementara, di Provinsi Banten Lebak (3 kasus), Serang (5 kasus), Kota Serang (3 kasus), Pandeglang (KLB ke-1, 8 kasus), Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus), Pandeglang (KLB ke-3, 2 kasus), Serang (KLB ke-2) dan Serang (KLB ke-3)

Provinsi Jawa Barat di Bogor (6 kasus)
Bandung Barat (2 kasus). Di Provinsi Jawa Tengah, Sukoharjo Boyolali. Provinsi Jawa Timur, Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Sumenep.

Provinsi Kalimantan Utara Kabupaten Nunukan. Provinsi NTT Kabupaten Sumba Timur (2 kasus). Provinsi Papua
Kabupaten Mimika. Provinsi Riau. Kota Pekanbaru (5 kasus). Kota Dumai (KLB ke-1, 2 kasus). Kota Dumai (KLB ke-2, 2 kasus).(dan)

Exit mobile version