INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merasa menyesal, lantaran tidak menyampaikan kejadian di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang sesungguhnya sejak awal penyidikan. Semula ia menyampaikan bahwa kejadian berdarah itu merupakan aksi saling tembak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Beberapa kali saya menjalani proses pemeriksaan, saya masih menceritakan kronologi peristiwa di rumah Duren Tiga adalah peristiwa tembak menembak,” kata Ricky Rizal di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Tak bisa dipungkiri ada pengaruh Ferdy Sambo sebagai atasannya, yang masih menjadi Kadiv Propam Polri. Sehingga ia masih mengikuti skenario atasannya tersebut. Meski ia merasa gusar dengan keterangan yang diutarakannya
“Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya,” ucap Ricky.
“Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut,” sambungnya.
Proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J terus berlanjut, sejak kejadian di Duren Tiga pada, Jumat (8/7/2022). Ricky dibawa oleh anggota Provos Polri dan dilakukan penahanan khusus. Kala itu, ia telah berstatus sebagai tersangka.
“Saya yang masih tinggal di rumah Beliau dan saya masih sebagai bawahan Beliau yang terpaksa harus menuruti perintah beliau (Sambo),” ucap Ricky.
Ia sangat menyesali keterangan kepada penyidik perihal penembakan Yosua. “Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya,” imbuhnya.Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (dan)