Minggu, 29 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Lewat Pledoi, Kuat Maruf Bantah Bawa Pisau ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

by arm
Selasa, 24 Januari 2023 - 18:05
in Headline
Terdakwa-Kuat-Ma’ruf

Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Kuat Maruf mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

BacaJuga

Pascagempa di Bandung 4.0 M, Sejumlah Rumah Milik Warga Rusak di Pangalengan

400 Rumah Terdampak Banjir di Manado, 1.021 Orang Mengungsi

“Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada (mendiang) Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ia merasa bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya yang, dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap mendiang (red) Yosua,” ucap Kuat.

“Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum,” tambahnya.

TKP-penembakan-Brigadir-J
Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Salah satu tuduhan kepadanya adalah Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan
Yosua.

“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” imbuh Kuat.

“Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada (mendiang) Yosua,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” ucap JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dan)

Tags: Ferdy SamboKuat MarufNofriansyah Yosua Hutabaratpn jakselPutri CandrawathiRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Nasional

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa Sambo Cs

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:18
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
pc
Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Wisata-banten

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Titik-Gempa-Bandung

Pascagempa Berkekuatan 4.0 M Dini Hari, Bandung Diguncang 4 Kali Gempa Susulan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist