Lewat Pledoi, Kuat Maruf Bantah Bawa Pisau ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Terdakwa-Kuat-Ma’ruf

Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Kuat Maruf mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

“Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada (mendiang) Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ia merasa bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya yang, dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap mendiang (red) Yosua,” ucap Kuat.

“Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum,” tambahnya.

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Salah satu tuduhan kepadanya adalah Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan
Yosua.

“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” imbuh Kuat.

“Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada (mendiang) Yosua,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” ucap JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dan)

Exit mobile version