INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mendapat ejekan di media sosial dan dianggap berbohong soal dugaan pelecehan seksual, yang diklaimnya tersebut. Muncul anggapan hanya mendramatisasi kejadian itu.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Ketika dirinya memilih untuk diam, publik malah mendesaknya untuk muncul dan berbicara. Namun, sudah angkat bicara tak pernah didengar.
“Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya, namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka,” keluh Putri.
Semula, ia akan lebih memilih menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual tersebut. Sebab, peristiwa itu dinilainya menyakitkan dan membuat trauma mendalam.
“Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya,” ujarnya.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU menyimpulkan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tindakan Putri dinilainya sebagaimana yang telah didakwakan, dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Turut serta terlibat dalam tragedi berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan Putri Candrawathi bersalah,” ucap JPU. (dan)