Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

by arm
Rabu, 25 Januari 2023 - 10:56
in Headline
sambo

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tedakwa Ferdy Sambo mengaku banyak tudingan miring terhadapnya, setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Serta dianggap sebagai pelanggar hukum dalam beberapa kasus.

Pernyataan tersebut disampaikan, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

BacaJuga

Pascagempa di Bandung 4.0 M, Sejumlah Rumah Milik Warga Rusak di Pangalengan

400 Rumah Terdampak Banjir di Manado, 1.021 Orang Mengungsi

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” kata Sambo.

Bahkan dituduh secara keji atas kematian Brigadir J. Belum lagi, adanya mengaitkan dengan persoalan asmara hingga dituding menyimpan banyak uang dalam rumahnya.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap (mendiang) Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi,” ucap Sambo.

“Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” tambahnya.

bosam
Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Menurutnya, segala tudingan tersebut untuk menggiring opini publik dan tak memberikan ruang keadilan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Yosua.

“Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya. Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” imbuhnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” jelas JPU pekan lalu.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPembunuhanpledoipn jaksel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Nasional

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa Sambo Cs

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:18
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Headline

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:29
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05
Kota-garut

Staycation di Garut, Ini 6 Kegiatan yang Bisa Anda Lakukan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:45
Wisata-banten

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist