Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

sambo

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tedakwa Ferdy Sambo mengaku banyak tudingan miring terhadapnya, setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Serta dianggap sebagai pelanggar hukum dalam beberapa kasus.

Pernyataan tersebut disampaikan, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” kata Sambo.

Bahkan dituduh secara keji atas kematian Brigadir J. Belum lagi, adanya mengaitkan dengan persoalan asmara hingga dituding menyimpan banyak uang dalam rumahnya.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap (mendiang) Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi,” ucap Sambo.

“Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” tambahnya.

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Menurutnya, segala tudingan tersebut untuk menggiring opini publik dan tak memberikan ruang keadilan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Yosua.

“Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya. Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” imbuhnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” jelas JPU pekan lalu.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version