Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

by wib
Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
in Headline
pc

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jaksel)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tetap menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada, Kamis (7/7/2022). Itu bertepatan dengan hari peringatan ulang tahun pernikahannya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga

Indonesia Dukung Strategi Terciptanya Kerja Layak di Palestina

Koalisi Perubahan Solid Usung Anies, PDIP Tunggu Putusan Ketua Umum

Pledoi tersebut ditulisnya menggunakan tulisan tangan di lembar kertas putih, melalui tulisan itu berulang kali ia rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih luka yang belum pernah sembuh hingga saat ini.

Apalagi, berkali-kali, yaitu ketika ia harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah di Magelang 7 Juli 2022 lalu. Luka itu menghantuinya lantaran peristiwa kejadian kekerasan seksual sangat pahit itu justru terjadi di hari pernikahannya ke-22.

“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya, oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,” kata Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Di sisi lain, banyak hinaan, cemooh, bahkan penghakiman telah dihujamkan padanya. Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan ada bentangan spanduk berupaya mempengaruhi hukumannya.

putri
Tangkapan layar terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: YouTube/POLRI TV RADIO

“Saya melihat dari mobil tahanan, banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan,” tutur Putri.

“Nota pembelaan saya tulis sendiri sebagai curahan patah hati saya. Nota pembelaan saya beri judul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami,” tambahnya.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tindakan Putri dinilainya sebagaimana yang telah didakwakan, dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Turut serta terlibat dalam tragedi berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan Putri Candrawathi bersalah,” imbuh JPU. (dan)

Tags: Kasus Brigadir JKorban Pelecehan Seksualpledoipn jakselPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
sambo
Nasional

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa Sambo Cs

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:18
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist