Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

pc

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jaksel)

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tetap menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada, Kamis (7/7/2022). Itu bertepatan dengan hari peringatan ulang tahun pernikahannya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pledoi tersebut ditulisnya menggunakan tulisan tangan di lembar kertas putih, melalui tulisan itu berulang kali ia rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih luka yang belum pernah sembuh hingga saat ini.

Apalagi, berkali-kali, yaitu ketika ia harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah di Magelang 7 Juli 2022 lalu. Luka itu menghantuinya lantaran peristiwa kejadian kekerasan seksual sangat pahit itu justru terjadi di hari pernikahannya ke-22.

“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya, oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,” kata Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Di sisi lain, banyak hinaan, cemooh, bahkan penghakiman telah dihujamkan padanya. Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan ada bentangan spanduk berupaya mempengaruhi hukumannya.

Tangkapan layar terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: YouTube/POLRI TV RADIO

“Saya melihat dari mobil tahanan, banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan,” tutur Putri.

“Nota pembelaan saya tulis sendiri sebagai curahan patah hati saya. Nota pembelaan saya beri judul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami,” tambahnya.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tindakan Putri dinilainya sebagaimana yang telah didakwakan, dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Turut serta terlibat dalam tragedi berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan Putri Candrawathi bersalah,” imbuh JPU. (dan)

Exit mobile version