INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf, kepada sejumlah pihak dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ucapan maaf itu disampaikan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), petinggi Polri dan organisasi istri anggota kepolisian, Bhayangkari.
“Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Termasuk kepada keluarga mendiang Brigadir J. Ia sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan atau melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua.
“Orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati,” ucap Putri Candrawathi.
Selain itu, menyampaikan lermintaan maaf pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma’ruf. Ia berharap agar keluarga mereka diberikan kekuatan.
“De Richard dan keluarga. Mohon maaf karena harus melalui semua ini. De Ricky dan Om Kuat serta keluarga, saya mohon maaf,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat yang ikut terdampak dari proses hukum yang menjeratnya. Untuk para personel Polri yang ikut terdampak dalam kasus ini, ia meminta maaf.

Sekaligus anak-anaknya, ia meminta maaf karena mereka mesti ikut terdampak. “Kepada anak-anaku sayang, mama dan papa minta maaf karena kalian harus melalui semua ini. Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi Papa dan Mama. Menjadi kekuatan,” imbuh Putri.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU menyimpulkan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (dan)