INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) bakal menindaklanjuti, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan aliran uang senilai Rp 1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol).
“Ya, tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ia mengatakan, prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Polri harus mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan.
“Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan assessment, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” terang Dedi.
Apabila temuan tersebut merupakan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pendoman dair penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.
PPATK menemukan aliran dana berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024. Dengan nominal cukup fantastis sebesar Rp1 triliun.
“Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi,” kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis, (19/1/2023). (dan)