INDOPOS.CO.ID – Wacana penambahan masa jabatan kades tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebab, tuntutan tersebut bisa berdampak pada negara.
“Negara kita bisa kian amburadul,” ucap Pakar Komunikasi Politik Jerry Massie melalui gawai, Kamis (26/1/2023).
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini mengungkapkan, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa tak disetujui Presiden Joko Widodo. Kendati gerakan aksi wacana tersebut didukung oleh beberapa elemen.
“Wajar jika publik mempertanyakan apa untung ruginya bagi rakyat, jika masa jabatan kepala desa bertambah hingga 27 tahun atau 3 periode,” katanya.
“Dan apakah mereka (kepala desa) sudah meminta masukan dari warga terkait masa jabatan 27 tahun. Kan di desa itu ada warga desa,” ungkapnya.
Ia meyakini, kemungkinannya tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut disetujui oleh DPR. Sebab, lembaga pembuat undang-undang (UU) tak hanya pemerintah saja.
“Ini jelas wacana sesat, dan siapa di balik gelombang wacana penambahan masa jabatan kepala desa ini,” ujarnya.
Sebelumnya, para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) meminta penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Desa. Sehingga jika maksimal dua periode masa jabatan, maka mereka bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya.
Hal yang sama disuarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka meminta masa jabatan mereka tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.(nas)