INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menanggapi klaim informasi dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait putusan terdakwa Ferdy Sambo. Internal Polri bakal menindaklanjuti perihal informasi tersebut.
Baru-baru ini, Sugeng mengklaim internal Korps Bhayangkara tak setuju terdakwa Ferdy Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri), maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi seperti yang disampaikan Ketua IPW itu. Tentu akan terus memperbaharui mengenai bocoran informasi tersebut.
“Kemudian apabila sudah ada informasi akan kita sampaikan, sampai hari ini kami belum dapat informasi itu,” jelas Dedi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku mendapat bocoran internal Polri tak setuju terdakwa Ferdy Sambo dihukum maksimal.
“Di dalam yang saya mendengar, internal (kepolisian) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” kata Sugeng saat dikonfirmasi.

Sebab, ada kekhawatiran bila Sambo dihukum maksimal akan ditunjukkan dengan membongkar “borok” di internal Polri.
Tim JPU menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” jelas JPU.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)