Ini Kronologi Eks Wali Kota Blitar yang Diduga Rancang Perampokan

toni

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto memberikan keterangan soal kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Dok Polda Jatim)

INDOPOS.CO.ID – Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga sebagai otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dia mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.

Dia pernah dipenjara karena kasus suap pada tahun 2018 lalu, yang merupakan informan kelima pelaku melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Pada Agustus 2020, mereka bertemu di suatu tempag, Samanhudi diduga membeberkan informasi hingga waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

“Di awali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021, saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di Jawa Tengah,” Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (baju hitam) saat digelandang ke Polda Jawa Timur setelah diduga terlibat kasus perampokan di rumah dinas Walkot Blitar, Santoso. (Dok Polda Jatim)

“Di situlah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim lima orang itu melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada dini hari tadi, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari WIB.

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” tutur Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” sambungnya.

Menurut Toni, penangkapan itu ditegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku.

“Kami tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum, sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version