INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mendoakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, semuanya merupakan wewenang majelis hakim.
Pernyataan tersebut seraya menanggapi pembacaan pledoi atau nota pembelaan, yang telah dibacakan Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud MD dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Mengenai putusan hukuman itu tentu menjadi ranah majelis hakim, yang harus dihormati semua pihak.
“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ujar Mahfud.
Semula kasus tersebut masih simpang siur. Versi polisi menyatakan terjadi adu tembak karena dipicu dugaan pelecehan seksual. Lambat laun, setelah melalui penyidikan mulai terpecahkan kasus tersebut.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” tutur Mahfud.
Terbukanya kasus tersebut, tak terlepas dari peran Bharada E yang mau berkata jujur. “Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang, itu pembunuhan,” ucap Mahfud.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” sambungnya.

Masih terekam dalam ingatnya, bahwa Bhadara E hatinya lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Ia mengharapkan yang bersangkutan tetap tabah menjalani proses hukum.
“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut JPU, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)