Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

by bro
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
in Headline
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mendoakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, semuanya merupakan wewenang majelis hakim.

Pernyataan tersebut seraya menanggapi pembacaan pledoi atau nota pembelaan, yang telah dibacakan Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BacaJuga

Sundulan Jordi Amat Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Burundi

Piala Dunia U-20, Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitan dengan Konsistensi Dukung Palestina

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud MD dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Mengenai putusan hukuman itu tentu menjadi ranah majelis hakim, yang harus dihormati semua pihak.

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ujar Mahfud.

Semula kasus tersebut masih simpang siur. Versi polisi menyatakan terjadi adu tembak karena dipicu dugaan pelecehan seksual. Lambat laun, setelah melalui penyidikan mulai terpecahkan kasus tersebut.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” tutur Mahfud.

Terbukanya kasus tersebut, tak terlepas dari peran Bharada E yang mau berkata jujur. “Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang, itu pembunuhan,” ucap Mahfud.

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” sambungnya.

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis - bharada e - www.indopos.co.id
Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Masih terekam dalam ingatnya, bahwa Bhadara E hatinya lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Ia mengharapkan yang bersangkutan tetap tabah menjalani proses hukum.

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)

Tags: Bharada EKasus Brigadir JKemenko Polhukammahfud md
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bawaslu Tegaskan Tidak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah
Headline

Mahfud MD: Indonesia Cari Solusi, Tak Terima Israel tapi Ikut Aktif di FIFA

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:31
Arsul-Sani
Politik

Ditantang Mahfud MD, Arsul Sani: Kami Tak Bermaksud Menghalangi

Senin, 27 Maret 2023 - 19:20
Benny-K-Harman
Politik

Terima Tantangan Mahfud MD, Benny: Berani Bongkar Itu Hebat Termasuk Letakkan Jabatan

Senin, 27 Maret 2023 - 18:50
Menko-Mahfud
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Termasuk Jabatan Presiden

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:35
Harlah ke-33, Ketum: Jadi Momentum Kebangkitan IPHI Bagi Jamaah Haji
Nasional

Bongkar Kasus Pencucian Uang, Perjakin Dukung Penuh Mahfud MD

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:45
Sri-Mulyani
Headline

Penjelasan Sri Mulyani soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:05
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist