INDOPOS.CO.ID – Kelompok masyarakat sipil terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC), dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pada Senin, 30 Januari 2023 ICJR mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Bharada E dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL,” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya diterima, Senin (30/1/2023).
Mereka memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E, yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator.
“Berdasarkan kedudukannya tersebut, Bharada E, berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC,” jelas Erasmus.

Dalam kasus ini, Bharada E telah memenuhi kualifikasi sebagai JC yang dimaksud dalam UU 31/2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC.
Bharada E memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya yakni FS dan peran pelaku lainnya RR dan KM.
“Keterangannya juga memperkuat adanya skenario, yang kemudian diakui oleh FS sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” ucap Erasmus.
Kedudukan Bharada E sebagai JC kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum.
Namun demikian, meskipun sudah menadapatkan perlakuan sebagai JC selama proses peradilan, serta telah disebut sebagai alasan peringan dalam tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya, yaitu 12 tahun penjara.(dan)