Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

by Ali Rachman
Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
in Headline
Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf

Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan atau vonis, terhadap terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Selasa (14/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan jadwal sidang vonis setelah tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf rampung menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim amenyusun putusan Kuat Ma’ruf selama dua minggu.

BacaJuga

Sundulan Jordi Amat Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Burundi

Piala Dunia U-20, Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitan dengan Konsistensi Dukung Palestina

“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum Terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” ucap JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Terdakwa-Kuat-Ma’ruf
Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

JPU menyimpulkan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ucap Rudi.

“Melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan dalam dakwaan pasal 430 KUHP,” tambahnya.

Perbuatan terdakwa kuat maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” beber Rudi.

Brigadir J meregang nyawa usai ditembak di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudan Sambo yakni, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.(dan)

Tags: Brigadir JKuat MarufNofriansyah Yosua Hutabaratpn jakselvonis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jaksa Tahan Pacar Mario Dandy, Segera Diadili di PN Jaksel
Headline

Jaksa Tahan Pacar Mario Dandy, Segera Diadili di PN Jaksel

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:42
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua
Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
Agus-Nurpatria
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 15:25
IPW: Putusan Bharada E Merupakan Kemenangan Suara Rakyat
Headline

Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Siang Ini

Senin, 27 Februari 2023 - 10:56
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:37
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist