INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan atau vonis, terhadap terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Selasa (14/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan jadwal sidang vonis setelah tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf rampung menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim amenyusun putusan Kuat Ma’ruf selama dua minggu.
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum Terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” ucap JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU menyimpulkan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ucap Rudi.
“Melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan dalam dakwaan pasal 430 KUHP,” tambahnya.
Perbuatan terdakwa kuat maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” beber Rudi.
Brigadir J meregang nyawa usai ditembak di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudan Sambo yakni, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.(dan)