INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan kasus gagal ginjal akut pada anak dan penggunaan obat sirup.
Hal tersebut menyusul temuan dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak di Jakarta. Meskipun penyebab kasus baru tersebut masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
“Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diklaim sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
“Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” ujarnya.
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” tutur Syahril.
Tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (dan)