Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

TPPO Jaringan Internasional, Korban Dipekerjakan Operator Situs Judi Online

by wib
Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:05
in Headline
Tersangka-Perdagangan-Orang

Bareskrim Polri gelar jumpa pers soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Ada lima orang tersangka dan korban dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.

“Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/2/2023).

BacaJuga

Sundulan Jordi Amat Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Burundi

Piala Dunia U-20, Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitan dengan Konsistensi Dukung Palestina

Jaringan pertama yang diungkap dengan tersangka inisial SJ, CR dan MR. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda. Ada yang di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang.

“SJ dan CR ditangkap di Indramayu pada 24 September 2022. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat,” tutur Djuhandhani.

Sedangkan tersangka MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022. Dia berperan memproses keberangkatan, termasuk membantu pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan.

Pada saat penangkapan tersangka di Tangerang, kepolisian berhasil mencegah dan menyelamatkan 22 orang calon korban yang akan diterbangkan ke Kamboja. Ada dua orang merupakan anak di bawah umur.

Penyidik terus mendalami jaringan lainnya. Pada Januari 2023, tim satgas TPPO kembali menangkap dua tersangka di Jakarta Selatan.

Keduanya berperan sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

“Kami lakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka. Ditemukan dokumen soal perekrutan pengiriman pekerja imigran ilegal. Ada paspor sebanyak 87 (dokumen). Kami duga milik korban atau calon korban,” bebernya.

Selain mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Kamboja, jaringan tersebut sudah banyak mengirim pekerja ilegal ke Kamboja dan ke beberapa negara lain.

“Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(dan)

Tags: bareskrim polriKambojaOperator Judi OnlinePolritindak pidana perdagangan orangTPPO
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52
polri
Nasional

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 18 hingga 21 April 2023

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:17
SIP
Nasional

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 70,8 Persen

Minggu, 26 Maret 2023 - 17:53
Dai Ambassador Jangkau 3 Benua di Dunia, Lebarkan Sayap Islam Rahmat bagi Semesta
Nasional

MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim untuk Lindungi dari Ancaman DPR

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:40
Nyepi 2023, Jokowi: Kebahagiaan dan Kedamaian Senantiasa Memayungi
Megapolitan

Hasil Operasi Penyakit Masyarakat 29 Orang Diamankan Polres Jakarta Selatan

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:45
david
Megapolitan

Kuasa Hukum David: Kami Apresiasi Polri dan Kejari Jaksel

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:22
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist