INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Perbuatan Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan pidana mati,” tambah Wahyu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tim JPU menyimpulkan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Maka itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya, yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
“Terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti dan secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana,” tutur JPU.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.(dan)