Hakim Sebut Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tak Masuk Akal

Hakim Sebut Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tak Masuk Akal - sidang sambo pn jaksel - www.indopos.co.id

Layar monitor di PN Jaksel menampilkan detik-detik putusan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan, pengakuan kekerasan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi tidak masuk akal.

Sebab, yang bersangkutan masih menanyakan keberadaan korban di Magelang, Jawa Tengah.

Kesimpulan hakim tersebut dibacakan dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023). Itu merujuk keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo pada persidangan sebelumnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban?,” kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi,” tambahnya.

Korban Yosua Hutabarat kemudian langsung masuk duduk di bawah saat bertemu Putri. Saksi Ricky Rizal menunggu di depan kamar hingga beberapa lama kemudian saksi turun bersama korban.

“Melihat jika ibu tidur bersandar kemudian saksi tidak ada perintah untuk duduk, sehingga saksi hanya berdiri di depan kemudian saksi stand by di situ,” tutur Wahyu.

Sementara perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban, justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan.

“Bahwa dari pengertian gangguan stress, pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas,” ucap Wahyu.

Tangkapan layar terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya, dinilai terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

“Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan wakru yang cukup panjang, tidak bisa sekejap. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korhan memgakhiri hidupnya,” nilainya.

“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual, yang disampailan oleh Putri Candrawathi tersebut,” sambung Wahyu.

Terdakwa Putri maupun tim kuasa hukumnya berkali-kali menyampaikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang. Itu bahkan menjadi pemicu penembakan Yosua di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (dan)

Exit mobile version