Ibu Yosua Harap Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat di Atas 15 Tahun

Ibu Yosua Harap Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat di Atas 15 Tahun - pn jaksel - www.indopos.co.id

Suasana di halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan cukup ramai oleh pengunjung dan awak media jelang sidang vonis terdakwa Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meyakini terdakwa Putri Candrawathi, dapat dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Putri Candrawathi bakal menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Jadi Putri Candrawathi selayaknya, akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal seberat-beratnya,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023).

Pihak keluarga mendiang Yosua menginginkan, terdakwa Putri menerima hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Istri Ferdy Sambo itu diketahui dituntut 8 tahun penjara.

“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” ujar Rosti.

Rosti Simanjuntak bersama suaminya, Samuel Hutabarat memberikan keterangan dalam sidang kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, harapan terhadap vonis yang bersangkutan tersebut berdasar kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai, sebagai pemicu dan menyampaikan niat jahat pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan telah terjadi dugaan pelecehan seksual.

“PC menularkan mens rea kepada Sambo mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa. (Harapan hukuman) Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” ucap Martin dikonfirmasi secara terpisah.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menganggap bahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual. Hal tersebut didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

“Perlu juga kita pahami, bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan Kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya,” nilai Febri secara terpisah.

“Harapan Kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” sambung Febri. (dan)

Exit mobile version