Ibu Yosua Sebut Telah Hadir ‘Keajaiban’ Tuhan atas Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Rosti-Simanjuntak2

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan keterangan soal vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana anaknya. Putusan tersebut dinilainya sesuai harapan keluarga.

Dalam agenda pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menyatakan Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya usai mendengarkan vonis terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Menurutnya, hukuman maksimal kepada terdakwa telah terpenuhi dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena terdakwa mengetahui dan menginginkan kematian dari anaknya.

Vonis yang dijatuhkan hakim tentu telah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. “Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat pak hakim,” tutur Rosti.

Ia tak ragu mengatakan, dalam persidangan pembacaan putusan tersebut telah hadir “keajaiban” Tuhan.

“Hadir semua, Tuhan, pengacara di dalam persidangan. Luar biasa, puji tuhan luar biasa, puji Tuhan, Tuhan nyata,” ujarnya.

“Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya,” sambungnya.(dan)

Exit mobile version