Kuasa Hukum Putri Candrawathi Harap Putusan Hakim Tak Didasarkan Asumsi

putri-c

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosu Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen YouTube Polri

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mendukung majelis hakim menjatuhkan hukuman secara adil terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara yang bukan pelaku jangan dihukum karena tekanan di luar persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang vonis terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).

“Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,” ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Ia masih bersikukuh bahwa Putri merupakan korban kekerasan seksual. Penilaian tersebut didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

“Perlu juga kita pahami, bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan Kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya,” tutur Febri.

Apalagi keterangan kliennya tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang, sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan.

“Kesimpulan Ahli saat itu, keterangan bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian (kekerasan seksual),” katanya.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuha berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok YouTube Polri

“Harapan Kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” tambah Febri.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda vonis hari ini turut menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version