INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan, hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menyimpulkan, istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).
Selain itu, hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Putusan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU berpandangan, perbuatan Putri bersalah dan telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).(dan)