Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Hukuman Kuat Maruf

Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Hukuman Kuat Maruf - kuat maruf 1 - www.indopos.co.id

Tangkapan layar pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/2). (YouTube PN Jaksel)

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan, sejumlah hal memberatkan hukuman terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dianggap tidak sopan selama persidangan. Bahkan Kuat mengaku tak bersalah. Justru memosisikan sebagai orang yang tidak mengetahui perkara tersebut.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” tutur Hakim Wahyu.

Kuat Maruf divonis15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia terbukti bersalah karena terlibat peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf. Foto: YouTube Polri Tv

Hakim menyimpulkan, terdakwa Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan sopir Ferdy Sambo itu.

Putusan yang diterima Kuat lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui dalam tuntutannya hanya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (dan)

Exit mobile version