Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Bui, Lebih Berat Ketimbang Tuntutan Jaksa

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Bui, Lebih Berat Ketimbang Tuntutan Jaksa - kuat maruf - www.indopos.co.id

Tangkapan layar pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/2). (YouTube PN Jaksel)

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tedakdwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).

Hakim menyatakan, terdakwa Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusan tersebut, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan sopir Ferdy Sambo itu.

Putusan yang diterima Kuat lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui dalam tuntutannya hanya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana atau Brigadir J.

Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” kata JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan dalam dakwaan pasal 430 KUHP,” tambahnya.

Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Pembunuhan Yosua dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. (dan)

Exit mobile version