Turut Diam Pada Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: KM Bagian dari Pelaku

Turut Diam Pada Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: KM Bagian dari Pelaku - kuat maruf1 - www.indopos.co.id

Tangkapan layar pembacaan putusan vonis terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/2). (YouTube PN Jaksel)

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, diamnya seseorang dalam tindak pidana dianggap sebagai peserta. Demikian pula Kuat Makruf (KM) pada kasus pembunuhnya Brigadir J dianggap menyetujui.

“Diamnya KM atau tidak adanya upaya pencegahan, bisa ditafsirkan sebagai bagian dari pelaku,” ungkap Abdul Fickar Hadjar melalui gawai, Selasa (14/2/2023).

Sementara tekanan pelaku kepada mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) itu bagian yang terpisahkan. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengkualifikasikan KM sebagai pelaku penyerta.

Tangkapan layar saat Kuat Ma’ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: YouTube PN JAKARTA SELATAN

“Kalau keterangan dalam persidangan, KM bisa masuk kategori bagian dari pelaku utama,” katanya.

“Sementara turut merekayasa cerita itu pidana lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa KM. Diketahuinya KM didakwa turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (nas)

Exit mobile version