Alhamdulillah! 64 Ribuan Jamaah Lunas Tunda 2020 tak Harus Lunasi Biaya Haji

Alhamdulillah! 64 Ribuan Jamaah Lunas Tunda 2020 tak Harus Lunasi Biaya Haji - rapat - www.indopos.co.id

Ilustrasi Rapat Komisi VIII DPR RI (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Panitia Kerja (Panja) haji, Komisi VIII DPR RI sepakati usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023. Jumlah Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji Rp49,8 juta.

Jumlah tersebut 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta

“Disepakati besaran rata-rata BPIH 1444 H/2023 M per jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26. Komponennya terdiri dari Bipih sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen,” ungkap Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Senayan, Rabu (15/2/2023).

Menurut dia biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen. “Rincian Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Jadi nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” bebernya.

Jemaah Haji asal Indonesia. Foto: Istimewa

Ia mengungkapkan, Panja menyepakati calon jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 tak perlu melunasi ongkos haji. Hingga saat ini, jumlah mereka mencapai 64.609 jamaah.

Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Jumlah mereka sebanyak 9.864 jamaah.

“Untuk jamaah haji 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” ungkapnya.

Diketahui, usulan besaran biaya haji 1444 H/ 2023 baru disepakati di tingkat Panja. Dan belum secara resmi disepakati Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag). (nas)

Exit mobile version