Bharada E Hadapi Sidang Vonis, Ibu Yosua Berserah pada Hakim

ibu j

Pengacara keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan soal vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (15/2/2023).

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan, terdakwa Bharada E telah menyampaikan permohan maaf secara langsung. Di sisi lain, dia masih memiliki masa depan.

“Dia (Bharada E) sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya. Semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kasus yang menjerat Bharada E diharap menjadi pelajaran penting di masa mendatang. Paling penting jangan mudah terhasut maupun bujuk rayu dari siapapun, yang dapat membahayakan.

“Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya agar ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia,” ucap Rosti.

Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya usai mendengarkan vonis terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Ia menyerahkan kepada majelis hakim memutuskan hukuman terhadap Bharada E, yang sesuai perbuatannya.

“Semoga nanti proses hukum biarlah hakim, yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)

Exit mobile version