IPW: Putusan Bharada E Merupakan Kemenangan Suara Rakyat

IPW: Putusan Bharada E Merupakan Kemenangan Suara Rakyat - bharada e - www.indopos.co.id

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

INDOPOS.CO.ID – Putusan majelis hakim pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun dinilai sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, putusan tersebut dianggap menggamarbakan sebagai kemenangan suara rakyat.

“(Putusan) terdakwa eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer, atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso diduga, sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan dalam kasus Brigadir J.

“Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan, setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap,” ucap Sugeng.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan terdakwa Bharada Edalam tragedi berdarah di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (dan)

Exit mobile version