Minggu, 4 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejagung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

by Ali Rachman
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:20
in Headline
Sidang-Putusan-Bharada-E

Hakim Vonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Bharada E, Penasehat Hukum: Keadilan Itu Ada! Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding terkait vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, langkah tersebut diputuskan berdasar pertimbangan hukum dari hasil persidangan. Terlebih orang tua korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memaafkan.

BacaJuga

Anies Beli Tiket Sendiri Formula E, Geisz Chalifah: Kalian Pecundang

Kodok Pasuruan

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Jumat (16/2/2023).

Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasun hukum adat ucapan maaf itu merupakan yang tertinggi dalam putusan hukum.

“Ada keikhlasan dari pada orangtuanya dan itu terlihat pada ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu,” tutur Fadil.

Posisi jaksa sebagai representasi daripada korban, tentu mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu

“Salah satu pertimbangannya adalah, untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ucap Fadil.

Sidang-RE
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatannya dalam tragedi berdarah di salah satu rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga memerintahkan terdakwa Bharada E tetap dalam tahanan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU sempat menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(dan)

Tags: Bharada EBrigadir JFerdy Sambokasus pembunuhan berencanakejagung
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama
Nasional

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:34
Kejagung-RI
Nasional

Kejaksaan Agung Raih 3 penghargaan Dalam Ajang BKN Award

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:18
Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP
Headline

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:21
dpo
Nusantara

Buronan Oknum PNS Dalam Kasus Penipuan Itu Akhirnya Tak Berkutik

Sabtu, 27 Mei 2023 - 04:44
kejagung
Headline

Kasus BTS Bakti, Kejagung Garap Eks Menkominfo dan 5 Petinggi Kominfo

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:06
sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Load More

Populer hari ini

Anies-Formula-E

Anies Beli Tiket Sendiri Formula E, Geisz Chalifah: Kalian Pecundang

Minggu, 4 Juni 2023 - 09:50
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Rakernas-Golkar-2023

Buka Rakernas 2023 di Kantor DPP Partai Golkar, Ini Target Ketua Umum Airlangga Hartarto

Minggu, 4 Juni 2023 - 14:33
Evakuasi-Kapal-KM-Ali-Baba

Petugas Gabungan Evakuasi Puluhan Penumpang KM Ali Baba

Minggu, 4 Juni 2023 - 08:35
Ketua-Umum-DPP-GRIB

GRIB Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Hercules Kenang Perjuangan Masa Lampau

Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:47

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist