Kejagung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Sidang-Putusan-Bharada-E

Hakim Vonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Bharada E, Penasehat Hukum: Keadilan Itu Ada! Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding terkait vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, langkah tersebut diputuskan berdasar pertimbangan hukum dari hasil persidangan. Terlebih orang tua korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memaafkan.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Jumat (16/2/2023).

Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasun hukum adat ucapan maaf itu merupakan yang tertinggi dalam putusan hukum.

“Ada keikhlasan dari pada orangtuanya dan itu terlihat pada ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu,” tutur Fadil.

Posisi jaksa sebagai representasi daripada korban, tentu mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu

“Salah satu pertimbangannya adalah, untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ucap Fadil.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatannya dalam tragedi berdarah di salah satu rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga memerintahkan terdakwa Bharada E tetap dalam tahanan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU sempat menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(dan)

Exit mobile version