Soal Pergantian Tim JPU Dalam Sidang Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejagung

Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Dokumen Kejaksaan Agung RI

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana merespons, terkait adanya pergantian jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketut menjelaskan, bahwa terkait penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal biasa.

“Di mana hal ini, terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Hal tersebut, sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” tutur Ketut.

Mengenai alasan pergantian tim JPU tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

“Oleh karena beberapa tim, satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” imbuhnya.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris sempat bertanya kepada majelis hakim terkait pergantian tim JPU. Sebab, Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tahu,” kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). (dan)

Exit mobile version