Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ini 9 Pertimbangannya

Bharada-Richard-E

Richard Eliezer mejalani sidang etik Polri. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Indonesia (Polri). Meski tetap dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela dan diberikan sanksi.

Bharada Eliezer menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada, Rabu (22/2/2023).

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan, untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ia mengemukakan, ada sembilan pertimbangan di balik keputusan tersebut. Pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan Pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak,” ucap Ramadhan.

Bahkan menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

“Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka,” ujarnya.

Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Ramadhan.

“Terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” tambahnya.

Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan

Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara FS karena, selain atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh

“Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” imbuhnya.

Sementara sanksi bersifat etik. Pertama, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan, di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” bebernya.(dan)

Exit mobile version