Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada Eliezer Tak Ajukan Banding

Bharada-RE

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi selama sehatun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, Bharada E diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada Kapolri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan, di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucap Ramadhan.

Ia menambahkan, dalam putusan sidang etik Bharada E menerimanya dan tidak mengajukan banding.

“Bharada E menerima dan tidak mengajukan banding,” imbuhnya.

Richard Eliezer mejalani sidang etik Polri. (Ist)

Sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan, Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan, untuk tetap berada dalam dinas Polri,” jelasnya.

Bharada Eliezer menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri dari pagi hingga petang tadi.(dan)

Exit mobile version