Menkeu Kecam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

Menkeu Kecam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak - ditjen pajak - www.indopos.co.id

Ilustrasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta. Foto: Capture Google

INDOPOS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bernama Mario Dandy Satriyo (20). Ia mengaku telah menerima informasi kasus tersebut.

“Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian yang ramai beredar di media sosial,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Ia menyerahkan, sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sementara tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tak pernah dibenarkan oleh alasan apapun.

“Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” ucap Sri Mulyani.

Menkeu mengecam gaya hidup mewah, yang dilakukan oleh keluarga jajaran instansinya yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Humas Setkab/Agung

“Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu, yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional,” tuturnya.

Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten, untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

“Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran, yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.

Polisi telah menangkap Mario pada Senin (20/2/2023) malam, tepat di hari yang sama dia melakukan penganiayaan terhadap korban. Mario telah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. (dan)

Exit mobile version