INDOPOS.CO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Indonesia (Polri) menggelar, sidang etik profesi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompolnas menjadi pihak eksternal yang diundang Polri, untuk menyaksikan sidang etik profesi secara langsung di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) pagi hingga sore tadi.
“Ini merupakan wujud transparansi dari Polri. Kami juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam, dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Komisi Kode Etik Polri memutuskan, Bharada Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara. Meski diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada Kapolri.

“Kami mengikuti penuh bagaimana proses pembuktian persidangan, hasilnya diputuskan yang bersangkutan tetap berada di Polri,” ucap Benny.
“Kemudian satu tahun demosi, perbuatannya tercela dan permintaan maaf di persidangan dan tertulis,” tambahnya.
Melalui putusan tersebut diharapkan masyarakat, khususnya pendukung Bharada E dapat menerima hasilnya.
“Ini mudah-mudahan publik khususnya yang mendukung Bharada E, bisa mendapat jawaban akhir dari proses hukum Eliezer,” imbuhnya.(dan)