Ajukan Perlindungan, Pihak Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Datangi LPSK

Stop-Penganiayaan

Ilustrasi perundungan. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Pihak korban penganiayaan anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (24/2/2023) sore.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermakud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui kekerasan itu.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Ia menyatakan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.

Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak pejabat Pajak yang menganiaya David (17) hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis. Aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan banyak pihak.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolian.(dan)

Exit mobile version