Mario Dandy Suruh Shane Rekam Aksi Penganiayaan Terhadap David

Kombes-Ade-Ary-Syam-Indradi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram/@polisijaksel)

INDOPOS.CO.ID – Polisi telah menetapkan satu tersangka baru Shane alias S alias SLRL (19) dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Shane disuruh merekam video saat terjadi kekerasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka baru itu merupakan teman dari tersangka sebelumnya. Bahkan sempat memprovokator temannya melakukan aksi penganiayaan.

“Ttersangka S bertanya kepada MDS, “Den, nanti gue ngapain? kemudian tersangka MDS menjawab, “entar lu videoin saja,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat (24/2/2023) petang.

Dia menanyakan gawai milik tersangka Dandy, untuk merekam tindakan penganiayaan tersebut. “Kemudian tersangka S bertanya, “ya sudah mana HP lu?” kemudian tersangka MDS menjawab, “nih HP gua,” tutur Ade.

Tersangka Dandy kemudian menyuruh korban bernama David (17) push up sebanyak 50, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20, korban disuruh sikap “tobat” oleh tersangka.

“Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat,” ujar Ade. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Februari 2023.

“Anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tambahnya.

Mario Dandy Satriyo merupakan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara korbannya bernama David (17) anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pemicu penganiayaan, bermula yang bersangkutan mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya inisial A, yang disebut-sebut mantan pacarnya.

“Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” beber Ade Ary baru-baru ini.(dan)

Exit mobile version