Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Siang Ini

Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Siang Ini - eliezer - www.indopos.co.id

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada, Senin (27/2/2023) siang.

Bharada Eliezer terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di salah satu rumah pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Pemindahan tahanan terhadap Bharada Eliezer untuk menjamin hak-hak dari terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini, guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelas Syarief.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tangkapan layar terdakwa Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (YouTube PN Jaksel)

Perbuatan terdakwa Bharada Edalam tragedi berdarah di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim memerintahkan terdakwa Bharada E tetap dalam tahanan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama. Dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. (dan)

Exit mobile version