Eliezer Tetap Dititip di Rutan Bareskrim Meski Jadi Warga Binaan Lapas Salemba

Eliezer Tetap Dititip di Rutan Bareskrim Meski Jadi Warga Binaan Lapas Salemba - eliezer 3 - www.indopos.co.id

Bharada Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tiba di Lapas Salemba pada, Senin (27/2/2023) kemarin.

INDOPOS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kini berstatus, sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (27/2/2023) kemarin. Dia tiba di Lapas Salemba sekira pukul 14.30 WIB untuk dieksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaa kesehatan dan asesmen di Lapas Salemba.

“Mulai per hari ini Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba,” kata Rika dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani masa hukuman yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. Foto: Dok Indopos.co.id

“Pelaksanaan perjalanan elizer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSk, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba,” tutur Rika.

Pada prinsipnya Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk penempatan Eliezer baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya.

Namun di sisi lain, pihaknya menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik.

“Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba, selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK,” imbuh Rika. (dan)

Exit mobile version