INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mempertanyakan keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa Agus Nurpatria.
“Kami tidak paham apa yang menjadi pertimbangan hakim, sehingga menjatuhkan putusan tersebut,” ujar Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (27/2/2023).
Sebab, menurut dia, alasan-alasan yang meringankan sangat umum. Dan keputusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Vonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada terdakwa Agus. Jika dilihat dari alasan-alasan yang meringankan sangat umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada sidang vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini (27/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta, karena terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh majelis hakim. (nas)